DINAS

Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah di provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan bidang kelautan dan perikanan di provinsi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
DINAS

Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kelautan dan perikanan di provinsi atau kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2020
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2018
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas atau organisasi perangkat daerah lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perikanan tingkat daerah kabupaten/kota.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas/kantor kabupaten/kota yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2016
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2022
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2022
DINAS KABUPATEN/KOTA

Dinas Kabupaten/Kota adalah satuan kerja perangkat daerah di kabupaten/kota yang membidangi urusan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2015