UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)

Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2010
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KARANTINA IKAN

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan adalah unit kerja teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Karantina Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2008
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN

Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN

Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2014
UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unit pelaksana teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012