Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Unit Pelaksana Teknis, yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pusat yang mempunyai tugas fungsi kesehatan Ikan dan berada di bawah Kementerian.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya;
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan adalah unit kerja teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Karantina Ikan.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.
Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah UPT yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan
Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unit pelaksana teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.