UNIT PELAKSANA TEKNIS DI BIDANG PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut UPT PSDKP adalah unit organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2016
UNIT PELAKSANA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT di Lingkungan Kementerian adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut UPT KIPM, adalah Unit Pelaksana Teknis Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat UPT Pelabuhan Perikanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
UNIT PELAKSANA TEKNIS PELABUHAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan, yang selanjutnya disingkat UPT Pelabuhan Perikanan adalah unit pelaksana teknis di bidang pelabuhan perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP, adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2020
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disingkat UPT PSDKP adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021
UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT UPT

Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2017
UNIT PELAKSANA TEKNIS PERIKANAN BUDIDAYA

Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2014